Buat dan Perpanjangan SIM Jadi Lebih Mudah, Cukup Daftar Online. Begini Caranya

- 28 April 2021, 15:44 WIB
Buat dan Perpanjangan SIM Jadi Lebih Mudah, Cukup Daftar Online. Begini Caranya
Buat dan Perpanjangan SIM Jadi Lebih Mudah, Cukup Daftar Online. Begini Caranya /PIKIRAN RAKYAT//

Literasi News - Mulai bulan April 2021 pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C menjadi lebih mudah. Masyarakat cukup menggunakan layanan onlir dengan telepon genggam, tetapi terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Polri telah meluncurkan pembuatan SIM daring atau online ini secara resmi Senin 12 April 2021 lalu. Dengan layanan tersebut untuk memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) cukup menggunakan telepon seluler.

Dengan adanya aplilasi Sinar ini, para pemohon SIM tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat. Kemudian tidak perlu pula lama-lama antri, seperti sebelumnya.

Baca Juga: Banjir Landa Dua Desa di Kecamatan Mande Cianjur, Belasan Rumah Warga Terendam

Tahapan perpanjangan maupun pembuatan SIM proses pengujian seperti ujian teori SIM baru juga dilakukan secara online dan transparan melalui aplikasi Sinar tersebut. Demikian dikutip Literasinews dari laman Indonesia.go.id.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pemilik SIM kini tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan. Namun cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel. Kemudian SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.

Layanan aplikasi Sinar bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore. Dengan layanan tersebut pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme memperpanjang atau membuat SIM baru.

Baca Juga: Jadwal Liga Champion Nanti Malam 29 April 2021, Semi Final Leg Pertama PSG vs City Live di SCTV

Seperti diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik, kini berdasarkan tanggal penerbitannya. Dengan masa berlaku tetap lima tahun.

Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x