Literasi News - Rumah tangga KH. Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym dengan Teh Ninih beberapa waktu lalu menuai sorotan publik.
Hal tersebut lantaran sang pendakwah kondang ini melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Teh Ninih bukan yang pertama kalinya.
Terbaru, Kuasa Hukum Aa Gym Dedi Setiadi menyebut gugatan cerai yang dilayangkan oleh kliennya itu telah resmi dicabut.
Baca Juga: Usai Bom Katedral Makassar, Warga Dihebohkan Dengan Penemuan Paket Kardus Islam X
Baca Juga: Catat, Tiga Jalur Mendapat KIP Kuliah Merdeka. Pendaftaran di Laman Resmi Kemendikbud
Pencabutan gugatan cerai Aa Gym itu dilakukan di Pengadilan Agama Bandung, di Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung pada Rabu, 31 Maret 2021.
"Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai)," kata Dedi Setiadi di Pengadilan Agama Bandung.
Dedi juga menuturkan bahwa pencabutan gugatan cerai Aa Gym itu sudah dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Agama Bandung.
Baca Juga: Jemaah Haji Harus Tiga Kali Swab PCR dan Wajib Mendapat Vaksin