Asik Buat Konten Video TikTok di Mesjid, Empat Pria di Banda Aceh Diamankan oleh Petugas Satpol PP

- 16 Maret 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi Tiktok.
Ilustrasi Tiktok. //Pixabay/Travel Sourced

Baca Juga: Kabar KPK : Rumah Bupati Bandung Barat Digeledah, KPK Beri Bocoran Status Aa Umbara

Dia juga menegaskan bahwa mesjid adalah temapat ibadah bukan tempat untuk bermain TikTok.

"Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," katanya.

Karena tidak ada pasal hukumnya kata Marzuki, mereka tidak dilakukan penahanan, namun mereka harus melakukan wajib lapor selama dua bulan.

"Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah