Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan maksimal 9 tahun, dan pasal 481 KUHP karena ikut serta atau sudah menjadi bagian dari kejahatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.***