Literasi News - Sejumlah negara di dunia saat ini sedang melakukan vaksinasi kepada masyarakatnya sebagai salah satu upaya untuk bisa keluar dari pandemi Covid-19.
Termasuk diantaranya adalah Indonesia, pada Rabu, 13 Februari 2021 lalu Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang menerima vaksin, sekaligus menandai telah dimulainya vaksinasi di Indonesia.
Sama halnya dengan Indonesia, dalam upaya keluar dari pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan aturan terbaru.
Aturan baru yang dikeluarkan Arab Saudi tersebut yaitu mewajibkan setiap muslim yang akan melaksanakan ibadah haji ke Mekkah harus terlebih dahulu menyertakan bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan baru tersebut telah dikonfirmasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi dalam pernyataannya yang disampaikan Selasa, 2 Maret 2021 kemarin.
Menteri Kesehatan Arab Saudi Tawfi Al Rabiah menyatakan vaksinasi wajib akan diperlukan untuk semua jamaah haji.
Baca Juga: Sempat Kritis Karena Terpapar Covid-19, Berikut Beberapa Fakta Rina Gunawan Sebelum Meninggal
"Vaksinasi Covid-19 diwajibkan bagi mereka yang ingin datang melaksanakan haji dan jadi syarat utama izin masuk," tulis surat edaran Kementerian Kesehatan Arab Saudi, seperti dilansir dari laman Reuters, Rabu, 3 Maret 2021, dikutip Literasinews.com dari laman PMJNews.
Meskipun begitu, otoritas kesehatan setempat belum memberikan rincian pelaksanaaan ibadah haji yang dimulai malam 17 Juli tahun ini.
Apakah akan mengecualikan jemaah haji dari luar kerajaan untuk mencegah penyebaran Covid-19, hal tersebut belum didapatkan keterangannya lebih lanjut.
Dalam kebijakan tahun lalu diketahui hanya 1.000 jamaah haji yang bisa melaksanakan ibadah haji, itupun untuk jemaah yang tinggal di Arab Saudi.
Kala itu calon jemaah haji dari negara lain tidak diberikan ijin untuk masuk.
Saat ini, Arab Saudi dilaporkan sedang menyiapkan komite tenaga kesehatan khusus yang semua anggotanya juga sudah divaksinasi untuk mengawasi pelaksanaan umrah dan haji di tahun 2021.***