Dapat Masukan dari Berbagai Pihak, Pemerintah Cabut Perpres yang Melegalisasi Investasi Minuman Keras

- 2 Maret 2021, 14:11 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Sekretariat Kabinet RI

Literasi News - Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya mencabut Perpres yang berkaitan legalisasi minuman keras miras.

Presiden Jokowi mengatakan masukan penolakan Perpres yang melegaliasi investasi minuman keras itu datang dari berbagai pihak diantaranya Majlis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta ormas lainnya.

Selain itu Presiden juga mengatakan masukan tersebut juga datang berbagai Provinsi dan Daerah di Indonesia.

Baca Juga: Beda Pendapat, Pengamat Sebut Perpres Minuman Alkohol dapat Menggerakan Ekonomi Daerah

Mendengar masukan tersebut akhirnya pada Selasa, 2 Maret 2021 Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan Perpres tersebut yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden secara virtual.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dikutip Literasinews.com dari Youtube Sekretaris Kabinet.

Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021 lalu, dari perpres tersebut memberikan kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman beralkohol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Baca Juga: Kontak Tembak dengan Satgas Madago Raya, Dua Orang Teroris Mujahidin Indonesia Timur Tewas

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x