Kejaksaan Periksa Sembilan Orang Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Uang Gesek Agen e-Warong

- 19 Februari 2021, 19:21 WIB
Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat memeriksa sembilan orang terkait dugaan korupsi uang gesek agen e-Warong
Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat memeriksa sembilan orang terkait dugaan korupsi uang gesek agen e-Warong /Nabiel Purwanda/Literasi News

Literasi News - Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat memeriksa sembilan orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi uang gesek sebesar Rp5 ribu agen e-Warong di wilayah itu.

Kesembilan orang yang dipemeriksa oleh korps adhiyaksa itu, di antaranya suplaier, 7 agen e-Warong dan TKSK. Selain itu dari pihak perbankan pun telah memberikan kesaksian di hadapan penyidik.

Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejari Cianjur, Rohmadi membenarkan sudah memeriksa dan juga sudah menyimpulkan sementara berdasarkan saksi dan bukti.

Rohmadi mengungkapkan, jajarannya masih akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus itu.

Baca Juga: Pekan ini Liga Inggris 20-23 Februari, Jadwal Siaran Langsung di NET TV dan Mola TV, Arsenal vs City

“Sudah kita mintai keterangan sejujurnya tanpa ada yang ditutupi semuanya. Akhirnya berdasarkan bukti, saksi dan kajian yang telah kita lakukan sudah ada kesimpulan sementara,” kata Rohmadi kepada wartawan, Jumat 19 Februari 2021.

Rohmadi menjelaskan, dugaan kasus itu mencuat setelah ada informasi pengumpulan agen e-Warong oleh salah satu agen "e-Warong". Ketika pertemuan sedang berjalan, datang salah satu lembaga swadaya masyarakat meminta para agen e-Warung untuk mengakui ada uang gesek.

Rohmadi menduga, pada kasus ini juga ada persaingan bisnis antar suplaier, sehingga mereka saling menjatuhkan. Bahkan sejumlah agen e-Warong diarahkan supaya mandiri dan lepas dari suplaier yang sudah ada dan dijanjikan keuntungan lebih. Apabila tidak menuruti diancam akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2021 untuk D1 hingga S1, Langsung Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau Unduh Aplikasinya

Suplaier itu sendiri, ungkap Rohmadi, menurut keterangannya tidak pernah meminta uang gesek. Apalagi sampai tercantum dalam secarik kertas, begitu pula dengan para agen e-Warong dan pihak perbankan yang sudah dimintai keterangan.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x