Kabar KPK : Kasus Suap Bansos 2020, Pengacara Kondang Hotma Sitompul Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

- 19 Februari 2021, 15:34 WIB
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kedua kiri) dan pihak swasta Harry Sidabuke (ketiga kanan) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pada Jumat, 19 Februari 2021, KPK memanggil pengacara kondang Hotma Sitompul untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Matheus.
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kedua kiri) dan pihak swasta Harry Sidabuke (ketiga kanan) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/2/2021). Pada Jumat, 19 Februari 2021, KPK memanggil pengacara kondang Hotma Sitompul untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas tersangka Matheus. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/

Juliari diduga menerima suap Rp17 miliar sebagai "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode I, Juliari diduga menerima Rp12 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi.

Baca Juga: Cara Dapatkan KIP Kuliah 2021 Dimulai Februari, Hingga Rp33,6 Juta, Klik https://kip-kuliah.kemdikbud

Pemberian uang selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N, orang kepercayaan Juliari. Uang itu dipakai untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Pada period II pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober-Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar. Juga untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos, Matheus dan Adi sepakat mematok Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 setiap paketnya. ***

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x