Aturan Baru Soal Vaksinasi, Angin Segar Bagi Lansia, Kormobid, Penyintas, dan Ibu Menyusui

- 12 Februari 2021, 17:50 WIB
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan menjadikan vaksinasi serempak yang dilakukan Pemprov Jabar sebagai role model untuk diterapkan di wilayah lain di Indonesia. Dan, kini, vaksinasi Covid juga diperbolehkan diberikan kepada penyintas Covid, ibu menyusui, penderita kanker, dan pengidap diabetes.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan menjadikan vaksinasi serempak yang dilakukan Pemprov Jabar sebagai role model untuk diterapkan di wilayah lain di Indonesia. Dan, kini, vaksinasi Covid juga diperbolehkan diberikan kepada penyintas Covid, ibu menyusui, penderita kanker, dan pengidap diabetes. /Dok. Humas Jabar/

Baca Juga: Ingin Tahu Perkembangan Terbaru Rekrutmen 1 Juta Guru PPPK 2021? Ini Kata Mendikbud

Seluruh pos pelayanan vaksinasi pun harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit.

Seluruh sasaran tunda akan diberi informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi. Pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19. ***

 

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x