Seorang Pendamping PKH Di Cianjur Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dana Bansos 17 KPM

- 26 Januari 2021, 20:40 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai tersangka pendamping PKH diduga menggelapkan dana yang menjadi hak 17 KPM
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai tersangka pendamping PKH diduga menggelapkan dana yang menjadi hak 17 KPM /Nabiel Purwanda/Literasi News

"Awalnya, para korban tidak tahu jika nama mereka masuk dalam daftar penerima PKH. Baru tahu saat sedang mengurus program bansos lain. Dari situlah kemudian perbuatan pelaku ini terbongkar," ungkap Rifai.

Baca Juga: Heboh Sesar Lembang akan Gempa Tahun 2021, Begini Kata BMKG Bandung

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PI dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x