"Awalnya, para korban tidak tahu jika nama mereka masuk dalam daftar penerima PKH. Baru tahu saat sedang mengurus program bansos lain. Dari situlah kemudian perbuatan pelaku ini terbongkar," ungkap Rifai.
Baca Juga: Heboh Sesar Lembang akan Gempa Tahun 2021, Begini Kata BMKG Bandung
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku PI dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***