Siapakah Saja Yang Berhak Mendapat PKH Sosial Beras? Cek di Sini Rinciannya

- 13 September 2020, 14:03 WIB
Beras KPM PKH
Beras KPM PKH /Yuanitasari Ciptadi /Dok.Lietrasi News/

 

Literasi News - Pemerintah melalui Kementrian sosial meluncurkan Bantuan Sosial Beras (BSB) yang bekerja sama dengan perum bulog, agar dapat menangani dampak pandemi COVID-19 yang sesuai dengan arahan residen.

Sebagaimana dikutip literasinews.pikiran-rakyat.com dalam postingan yang diunggah akun resmi instagram @kemensosri, ada 4 alasan mengapa Bantuan Sosial Beras diberikan kepada Keluarga penerima manfaat (KPM) Perogram Keluarga Harapan (PKH), seperti:

1. Peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemi COVID-19 dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Beras Medium, yang Akan Diterima Oleh KPM PKH ini Jadwal Penyalurannya

2. Dalam Keluarga Peserta PKH terdapat anak-anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas yang perlu mendapatkan perlindungan dan pemenuhan nutrisi.

3. Program PKH telah memiliki struktur SDM yang baik, sehingga lebih memudahkan dalam proses pendampingan dan pemantauan program bansos besar.

4. Peserta PKH bukan sasaran program Bantuan Sosial Sembako (BSS) dan Bantuan Sosial Tunai.

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Instagram/@kemensosri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x