Inilah Perbedaan Paspor Elektronik dan Non-Elektronik

13 Oktober 2022, 12:45 WIB
Perbedaan Paspor Elektronik dan Non-Elektronik. /PMJ News/

Literasi News - Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan non-elektronik adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk pergi ke negara lain.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa.

Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa non-elektronik. Baik paspor biasa maupun e-paspor adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk ke negara manapun.

Lantas apa yang menjadi perbedaan antara paspor elektronik dan paspor non-elektronik? Dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id berikut penjelasannya:

Baca Juga: Berapa Biaya Membuat Paspor? Yuk Simak Informasinya Disini

A. Paspor Elektronik:

1. Keamanan: Terdapat chip

2. Kelengkapan data: Memuat data diri lebih lengkap, yakni data biometrik wajah dan sidik jari

3. Efisiensi: Pengguna paspor elektronik dapat melewati auto-gate di bandar udara tanpa harus menuju pemeriksaan imigrasi

4. Harga Pembuatan: 48 halaman Rp650.000 per permohonan

5. Tampilan: Sampul paspor terdapat logo tanda paspor elektronik

6. Perawatan: Penyimpanan dengan perawatan khusus untuk melindungi chip aman

B. Paspor Non-Elektronik:

1. Keamanan: Tidak disematkan chip

2. Kelengkapan data: Memuat data diri dan pemegang paspor

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini, Hujan Sedang Siang dan Sore, Hujan Ringan Malam, Kamis 13 Oktober 2022

3. Efisiensi: Pengguna melewati gate imigrasi untuk pemeriksaan terlebih dahulu

4. Harga Pembuatan: 48 halaman Rp350.000 per permohonan

5. Tampilan: Sampul paspor tidak terdapat logo

6. Perawatan: Penyimpanan dengan perawatan biasa

Nah itulah yang membedakan paspor Elektronik dan Non-Elektronik sesuai peraturan pemerintah (PP) No.31 tahun 2013 pasal 34 dan 48.***

Editor: Abdul Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler