Formulir dan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Subang

15 September 2022, 15:20 WIB
Logo Bawaslu. Formulir dan Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Kabupaten Subang. /Bawaslu

Literasi News - Bawaslu Kabupaten Subang telah resmi mengumumkan pendaftaran calon anggota Panita Pengawas Pemilu atau Panwaslu kecamatan.

Dijadwalkan pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panita Pengawas Pemilu Kecamatan mulai dari 21-27 September 2022.

Berikut persyaratan calon anggota Panita Pengawas Pemilu Kecamatan 2024:

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi Laut di Selatan Jawa Hingga 6 Meter, Simak Peringatan Dini BMKG

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Asia U-20: Hokky Caraka Bawa Timnas Indonesia Raih Kemenangan, Vietnam Libas Hongkong

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu.

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Sampaikan Capaian Presidensi G20 Bidang Kebudayaan

Adapun persyaratan berkas yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 sebagai berikut:

1. Surat Lamaran Pendaftaran;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotocopy ijazah terakhir tanpa legalisir dengan menunjukkan ijazah asli;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas;

7. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari Rumah sakit atau puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.

8. Surat izin dari atasan langsung bagi pegawai negeri sipil (PNS).

9. Surat pernyataan bermatrai 10.000.

Pendaftaran dan seleksi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 tidak dipungut biaya apapun.

Sementara formulir kelengkapan persyaratan dan dokumen lainnya di samping bisa diperoleh langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Subang, juga dapat didownload melalui link [KLIK DISINI].*** 

Editor: Abdul Rokib

Tags

Terkini

Terpopuler