Cara Mengurus KTP Hilang Saat di Luar Kota, Simak Penjelasan Berikut

18 November 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi KTP /Pikiran Rakyat/

Literasi News - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas penting yang harus dimiliki masyarakat. Karena itu, ketika KTP hilang harus segera diurus.

Bagaimana jika KTP hilang ketika berada di perantauan atau berada di luar kota? Pasrah aja atau gimana!

Harus cepet di urus yah! Untuk mengurus kehilangan e-KTP ketika berada di luar kota ada 4 langkah yang harus dilakukan.

Baca Juga: Rupiah Hari Ini Kamis 18 November 2021 Diprediksi Melemah, Posisi Rp14.185 - Rp14.265 Per Dolar AS

Dilansir Literasinews.com dari Instagram @indonesiabaik.id. Berikut 4 langkah yang perlu dilakukan:

1. Buat surat keterangan hilang dari kepolisian setempat

2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru

3. Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil terdekat

4. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama, tanpa perubahan alamat

Nah, sudah jelas ya, Mengurus KTP yang hilang di luar kota bisa dilakukan di mana saja tidak perlu menunggu saat kembali ke kota domisili. Layanan ini gratis atau tidak dipungut biaya.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler