Literasi News - Dua tempat karaoke di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi disegel petugas lantaran nekat beroperasi saat PPKM Level 3 Minggu, 12 September 2021.
Untuk informasi usaha karaoke masuk dalam usaha yang tidak diperkenankan beroperasi saat pemberlakuan PPKM level 3.
Dua tempat karaoke yang disegel tersebut adalah The Rome Executive Karaoke and Lounge di Kota Bekasi dan Moonshine Dine and Lounge di Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Untuk karaoke, kami lakukan penyegelan karena sudah melanggar aturan PPKM level tiga," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Suhermanto dikutip Literasinews.com dari Antara.
Dalam inpeksi itu menemukan salah satu orang pengunjung The Rome kedapatan positif narkoba.
Hal ini ditemukan usai pihak keamanan melakukan tes urine kepada 15 orang pengunjung.
"Setelah kita lakukan cek urine, di antara tamu itu, satu orang positif dan saat ini sudah kami amankan di kantor," katanya.
Baca Juga: Mengatasi NIK KTP dan Nomor KK Tidak Ditemukan, Bisa Via Whatsapp
Tes urin secara juga dilakukan kepada pengunjung karaoke Moonshine, namun petugas tidak menemukan pengunjung yang positif narkoba.
Kendati demikian petugas mendapati satu orang yang membawa obat penenang ke temat itu.
"Satu membawa obat penenang. Saat ini masih didalami bahwa obat tersebut ada dari izin dokter atau tidak. Orang tersebut sudah kami amankan di kantor," kata Suhermanto.***