Polisi Selidiki Keterlibatan Tersangka Penjual Senjata Api Dalam Penyerangan Mabes Polri oleh ZA

8 April 2021, 09:05 WIB
Jenis senjata atau pistol yang digunakan pelaku teror di Mabes Polri adalah jenis Air Gun /Div Humas Polri/Denpasar Update

Literasi News - Pasca aksi teror penyerangan oleh ZA di Mabes Polri, Densus 88 memburu dan berhasil menangkap seorang pria bernama Muchsin Kamal penjual senjata api yang digunakan ZA.

Sebagaimsna Diberitakan sebelumnya transaksi jual beli senjata api itu dilakukan keduanya secara online.

Terbaru, pihak Mabes Polri telah menetapkan Muhsin Kamal sebagai tersangka pada atas kasus kepemilikan dan jual beli senjata api ilegal.

Baca Juga: Masjid di Jalan Raya Cibeber Kabupaten Cianjur Ludes Terbakar

Baca Juga: Buntut Aksi Koboi di Duren Sawit, Polisi Tangkap Penjual Senjata Api Kepada Tersangka MFA

Penetapan tersangka Muchsin Kamal itu dilakukan Mabes Polri setelah dilakukan pemeriksaan oleh Densus 88 Antiteror.

Hal itu disampaikan Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya Rabu, 7 April 2021.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini terkait dengan kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara illegal," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Jakarta dikutip Literasinews.com dari PMJNews Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: BMKG : Intensitas Siklon Tropis Meningkat 7-8 April 2021. BPBD 6 Provinsi Diminta Siapkan Langkah Pencegahan

Baca Juga: Muhasabah Pagi : Jangan Mengulur Waktu Dalam Berbuat Kebaikan. Segeralah Mencari Ampunan Allah SWT

Menurut Ramadhan sejauh ini pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut pada yang bersangkutan.

Hal itu tidak lain untuk mengetahui apakah Muchsin Kamal terlibat atau tidak dalam dalam aksi teror penyerangan di Mabes Polri oleh ZA tersebut.

"Kami masih terus mendalami apakah nanti tersangka memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme," katanya.

Sementara kepada tersangka Muchsin Kamal dipersangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

 

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler