Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadan, Bikin Puasa Batal? Ini Kata Mantan Ketua MUI

19 Februari 2021, 15:59 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan mendapatkan vaksinasi dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021). Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi dengan menargetkan 6.000 orang tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di DKI Jakarta. /Antara Foto/M Risyal Hidayat/


Literasi News - Pemerintah segera melanjutkan program vaksinasi Covid-19 tahap kedua dan ketiga. Pada tahap pertama program vaksinasi, diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dengan target sasaran sebanyak 1.468.764 orang dari total sasaran berjumlah 181.554.464 orang.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pada tahap kedua dan ketiga vaksinasi massal, ditujukan bagi warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik.

"Nantinya pendataan daftar penerima vaksin merunut data yang dimiliki BPJS Kesehatan, Dukcapil dan hasil koordinasi dari kementerian dan lembaga terkait," kata Wiku dalam keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa, 15 Februari 2021, yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia.

Baca Juga: Kabar KPK : Kasus Suap Bansos 2020, Pengacara Kondang Hotma Sitompul Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

Pelaksanaan vaksinasi tahap II dan III itu rencananya akan dimulai pada April atau Maret 2021. Vaksinasi ditargetkan akan selesai pada bulan Mei 2021.

Artinya, vaksinasi akan dimulai di sekitar bulan Ramadhan. Lalu, apakah vaksinasi akan membatalkan puasa?

Mantan Ketua MUI, menegaskan, meski memasuki bulan puasa, vaksin Covid-19 tidak masalah untuk terus dilakukan (disuntikkan ke warga). Pemberian vaksin adalah melalui suntikkan ke kulit, bukan melalui lubang hidung atau pun mulut.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Klik https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau Unduh Aplikasinya

"Nggak apa-apa, karena itu bukan masuk dari lubang. Kalau dari hidung atau lubang mulut (bisa membatalkan puasa). Nah, ini kan nggak," kata Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang juga mantan Ketua MUI, seperti dikutip dari pmjnews.com

Kyai dari Nahdlatul Ulama (NU) ini menjelaskan lebih detail tentang hukum Islam penyuntikan vaksin Covid-19 kepada orang yang berpuasa.

Baca Juga: Cara Dapatkan KIP Kuliah 2021 Dimulai Februari, Hingga Rp33,6 Juta, Klik https://kip-kuliah.kemdikbud

Ma'ruf menuturkan, untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi harus diikuti oleh 70% warga Indonsia, atau sekitar 182 juta orang.

Menurut Ma'ruf, hukum vaksinasi adalah fardu kifayah. "Saya kan sudah bilang kalau pandangan agama itu wajib, fardu kifayah. Kalau belum tercapai itu, dosanya belum hilang sampai dengan 182 juta itu (divaksinasi) baru (dosanya) gugur," katanya. ***

Editor: Dipo Sasono

Sumber: PMJ News covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler