Syaiful Huda : Ada 3 Hal Krusial Mengapa Januari 2021 Saatnya Kembali Belajar di Sekolah

- 22 November 2020, 15:08 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, ada 3 alasan utama mengapa Januari 2021 menjadi momentum siswa untuk kembali belajar di sekolah
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, ada 3 alasan utama mengapa Januari 2021 menjadi momentum siswa untuk kembali belajar di sekolah /Istimewa/

Baca Juga: Rumah Endang warga Ciranjang Kabupaten Cianjur Rusak Disambar petir

Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin belaja di sekolah ialah :

1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan,
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.
4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
5. Kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah
6. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan,
7. Tempat tinggal warga satuan pendidikan,
8. Mobilitas warga antarkabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Baca Juga: Bawa Bola Majalengka dan Sate Hadori, Iwan Bule Kunjungi Kediaman Solihin GP

Belajar di sekolah hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Daftar periksa itu terdiri dari :

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
5. Ada pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol

Baca Juga: Google Janjikan Bantuan 154Miliar untuk Bangkitkan Ekonomi Indonesia
6. Memiliki data tentang akses transportasi yang aman,
7. Memiliki data riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19
8. Memiliki data orang-orang yan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
9. Mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Belajar di sekolah dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat yaitu

Baca Juga: Begini Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Cianjur ditengah Pandemi Covid-19

1. Menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antarsiswa di dalam kelas.
2. Jumlah siswa dalam kelas pada Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
3. Jumlah siswa pada SD, SMP, dan SMA maksimal 18 orang dari standar awal 28-36 orang per kelas
4. Jumlah siswa pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah