Mendikbud: Dana BOS Daerah Tertinggal Terdepan dan Terluar (3T) akan Ditambah Rp3 Triliun

- 12 November 2020, 19:52 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim melakukan kunjungan kerja meninjau pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 11 November 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim melakukan kunjungan kerja meninjau pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 11 November 2020. /Kemendikbud/kemdikbud.go.id

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anita Jacoba Gah menyambut baik perubahan regulasi dana BOS untuk daerah 3T.

Baca Juga: Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK Statusnya Nyaris Setara PNS, Ini Perbedaannya

“Kami sangat setuju dengan perubahan regulasi untuk dana BOS, karena memang mekanisme seperti ini yang dibutuhkan untuk daerah 3T,” tutur Anita saat mendampingi Mendikbud kunjungan ke Kabupaten Rote Ndao.

Anita menambahkan, yang terpenting perubahan regulasi ini adalah pengawasan penggunaannya sesuai dengan aturan pemerintah. “Kami harap, dana BOS ini betul-betul untuk daerah terpencil. Mohon regulasi ini diindahkan,” ujarnya.

Turut serta dalam rombongan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri, Staf Khusus Mendikbud Bidang Media dan Komunikasi, Muhammad Heikal, Direktur SD, Sri Wahyuningsih, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Rachmadi Widdiharto, Kepala LMPM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Muhamad Irfan, dan Bupati Kabupaten Rote Ndao Paulina Haning Bulu.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x