“Orang yang biasa dengan mudah mendapatkan kanal-kanal berbicara dengan orang lain, curhat, ketemu, pergi ke satu tempat, kalau yang cewek shopping misalnya sebagai obat stress, yang cowok ngumpul-ngumpul ngurangin stress, dan sekarang harus di rumah terus. Itu tentu ada dampak psikologinya yang tidak mudah untuk dihadapi bersama,” papar Indra.
Menyinggung soal proses pembelajaran sekolah, kasus dugaan kasus bunuh diri siswi SMA di Gowa, Sulawesi Selatan berinisal MI (16) karena stress dengan pelajaran daring atau PJJ, ini menjadi bukti bahwa pemecahan masalah pembelajaran jarak jauh tidak sesederhana hanya disolusikan dengan subsidi kuota internet.
Baca Juga: Kabupaten Bogor Siap Salurkan 1,2 Juta Vaksin Covid-19, Ini Kelompok Prioritas Penerimanya
“Tapi banyak sekali, terutama faktor psikologis. Belum bicara gawai, belum bicara sinyal. Sayangnya Kemendikbud tidak melihat PJJ ini sebagai permasalahan yang harus ditangani secara dalam, yang diambil hanya subsidi kuota. Dan ini disayangkan,” ungkap Indra.
Walaupun tragedi bunuh dirinya siswi tersebut belum terbukti sepenuhnya menurut kaca mata hukum, tetapi sudah jelas terlihat adanya stress atau dampak psikologis yang dialami para siswa dengan model pembelajaran secara daring.
Ata kasus itu, ia mendesak Kemendikbud termasuk seluruh institusi pendidikan di tanah air untuk segera bersama-sama memecahkan dampak buruk dari PJJ tersebut.
Baca Juga: Kena Hipnotis Uang Tukang Sate Raib,Warga di Minta lebih Berhati-hati
Terkait itu, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mendesak Kemendikbud untuk segera melakukan monitoring dan evaluasi (monev) sampai ke tingkat bawah.
Tujuannya, guna memetakan model pembelajaran yang lebih efektif agar siswa, orang tua siswa, termasuk para tenaga pendidiknya, tidak terlalu terbebani dengan model pembelajaran secara online.
“Terlepas apapun motif (bunuh diri) yang dilakukan, Kemendikbud harusnya sejak awal diterapkannya PJJ, langsung memberlakukan penyederhanaan muatan kurikulum atau adaptasi kurikulum, itu hampir pasti dan harus dilakukan dalam kebijakan jangka pendek ini,” tegas Huda.***