Bagi yang akan Daftar Menjadi Penilik, Siapkan Persyaratan Administrasi dan Dokumen Ini

- 13 Oktober 2020, 18:15 WIB
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan /Dok. Kemendikbud/

Literasi News - Bagi pegawai negeri sipil yang berminat mengembangkan karier menjadi penilik, ada sejumlah persyaratan administrasi dan dokumen kelengkapan pendaftaran yang harus dipenuhi. Pendaftaran seleksi sebagai pemilik telah dibuka melalui dari sejak Senin, 12 Oktober 2020 dan akan ditutup pada Jumat,16 Oktober 2020.

Dikutif dari laman resmi kemendikbud, persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi untuk pendataran sebagai berikut :

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Trend Kasus Covid 19 di Cianjur Terus Meningkat

2. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.

3. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.

4. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.

5. Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.

Baca Juga: KPU Cianjur Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2020

6. Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.

7. Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.

8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.

9. Pas Foto ukuran 3x4.

Baca Juga: Saksikan FTV SCTV Extraordinary hari ini Selasa 13 Oktober 2020, pukul 14.45 di SCTV

10. Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah.

Setiap dokumen yang dikirimkan/diupload ukuran maksimalnya 2 MB per file.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Guru dan Tenaga Pendidikan PAUD pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membutuhkan jabatan fungsional penilik sebanyak 19.623 orang.

Baca Juga: 86 Perusahan di Kab.Karawang Klaster Baru Industri Penyebaran Covid-19

Pembukaan lowongan jabatan penilik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 tahun 2018.

Direktur GTK PAUD pada Kemendikbud, Santi Ambarrukmi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, mengatakan Direktorat GTK PAUD membuka kesempatan kepada para PNS untuk mengisi posisi sebagai penilik.

"Melalui program ini, kami ingin memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karir dalam jabatan penilik," ujarnya. ***

Editor: Hasbi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah