Bagi yang akan Daftar Menjadi Penilik, Siapkan Persyaratan Administrasi dan Dokumen Ini

- 13 Oktober 2020, 18:15 WIB
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan /Dok. Kemendikbud/

Literasi News - Bagi pegawai negeri sipil yang berminat mengembangkan karier menjadi penilik, ada sejumlah persyaratan administrasi dan dokumen kelengkapan pendaftaran yang harus dipenuhi. Pendaftaran seleksi sebagai pemilik telah dibuka melalui dari sejak Senin, 12 Oktober 2020 dan akan ditutup pada Jumat,16 Oktober 2020.

Dikutif dari laman resmi kemendikbud, persyaratan dan dokumen yang harus dilengkapi untuk pendataran sebagai berikut :

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Trend Kasus Covid 19 di Cianjur Terus Meningkat

2. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.

3. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.

4. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.

5. Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.

Baca Juga: KPU Cianjur Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2020

6. Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x