Bagi yang akan Daftar Menjadi Penilik, Siapkan Persyaratan Administrasi dan Dokumen Ini

- 13 Oktober 2020, 18:15 WIB
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Logo Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan /Dok. Kemendikbud/

7. Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.

8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.

9. Pas Foto ukuran 3x4.

Baca Juga: Saksikan FTV SCTV Extraordinary hari ini Selasa 13 Oktober 2020, pukul 14.45 di SCTV

10. Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah.

Setiap dokumen yang dikirimkan/diupload ukuran maksimalnya 2 MB per file.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Guru dan Tenaga Pendidikan PAUD pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membutuhkan jabatan fungsional penilik sebanyak 19.623 orang.

Baca Juga: 86 Perusahan di Kab.Karawang Klaster Baru Industri Penyebaran Covid-19

Pembukaan lowongan jabatan penilik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 tahun 2018.

Direktur GTK PAUD pada Kemendikbud, Santi Ambarrukmi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, mengatakan Direktorat GTK PAUD membuka kesempatan kepada para PNS untuk mengisi posisi sebagai penilik.

Halaman:

Editor: Hasbi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah