Kini Status Guru Honorer Nyaris Setara dengan PNS, Bedanya Cuma Ini

- 1 Oktober 2020, 09:45 WIB
ILUSTRASI guru honorer.
ILUSTRASI guru honorer. /Pikiran-Rakyat.com/

"Hanya tunjangan pensiun saja yang menjadi pembedanya, di mana PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti halnya PNS. Kendati demikian skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara,” kata Huda.***

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x