"Hanya tunjangan pensiun saja yang menjadi pembedanya, di mana PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti halnya PNS. Kendati demikian skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara,” kata Huda.***