Kini Status Guru Honorer Nyaris Setara dengan PNS, Bedanya Cuma Ini

- 1 Oktober 2020, 09:45 WIB
ILUSTRASI guru honorer.
ILUSTRASI guru honorer. /Pikiran-Rakyat.com/

LiterasiNews - Saat ini, ada 438.530 tenaga honorer pendidikan yang digaji dengan standar berbeda-beda, bergantung pada kemampuan sekolah tempatnya mengabdi.

Sebanyak 157.210 atau 35,84persen dari tenaga honorer itu adalah guru. Terutama di daerah-daerah terpencil, di tengah semangat pengabdiannya mendidik putra putri bangsa, tidak sedikit di antara mereka yang harus berjibaku mencari penghasilan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: 34.959 Guru Honorer Segera Diangkat PPPK, Komisi X Desak Seleksi Tahap II Dipercepat

Namun kesulitan yang selama ini menghimpit para tenaga honorer, kini muncul setitik harapan dengan diterbitkannya Pepres Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres inilah yang akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK pada tahun 2019, termasuk di dalamnya 34.959 guru honorer.

“Mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP), dan dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, Rabu, 30 September 2020.

Baca Juga: Daerah 3T Tak Tersentuh Subsidi Kuota Internet, Komisi X DPR Tawarkan Solusi Ini ke Kemendikbud

Dengan demikian persoalan tenaga honorer yang buntu, tertutup peluangnya untuk diangkat menjadi ASN, misalnya karena terpentok usia, Perpres tersebut menurutnya cukup bisa menjadi alternatif perbaikan nasib tenaga honorer pendidikan.

Huda menilai, PPPK merupakan skema terbaik ketika banyak tenaga honorer yang pupus harapan diangkat menjadi PNS. Skema ini bisa mewujudkan harapan tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK untuk mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS.

Baca Juga: Siapa Kandidat Juara MotoGP 2020,  Bagaimana Peluang Quartararo dan Joan Mir

"Hanya tunjangan pensiun saja yang menjadi pembedanya, di mana PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti halnya PNS. Kendati demikian skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara,” kata Huda.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x