Simak, Pedoman KemenPANRB untuk Seleksi Guru PPPK Tahun Ini Termasuk Tahapan dan Kriteria Peserta

- 27 Juni 2021, 21:05 WIB
ilustrasi. Simak, Pedoman KemenPANRB untuk Seleksi Guru PPPK Tahun Ini Termasuk Tahapan dan Kriteria Peserta
ilustrasi. Simak, Pedoman KemenPANRB untuk Seleksi Guru PPPK Tahun Ini Termasuk Tahapan dan Kriteria Peserta /ANTARA/Ahmad Subandi

Literasi News - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan pedoman Seleksi Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun ini. Dalam pedoman tersebut diantaranya ada kriteria peserta dan tahapan seleksi.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan pedoman untuk penerimaan guru PPPK telah diterbitkan PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Ia menyampaikan, per tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan formasi untuk Guru PPPK tahun ini sebanyak 531.076 orang. Pengadaan PPPK khusus Guru tersebut diperuntukkan bagi instansi daerah. Demikian dikutip Literasinews dari laman resmi KemenPANRB.

Baca Juga: PPPK Untuk Guru Honorer Segera di Buka, Berikut Jadwalnya

"Khusus untuk PermenPANRB No. 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021,” jelas Katmoko dalam acara Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021, secara virtual, belum lama ini.

Katmoko menjelaskan mengenai PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021. Aturan tersebut diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah.

Dikatakannya kriteria peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi guru PPPK Tahun 2021 ada empat yaitu:

1. THK-II sesuai database THK-II di BKN;

Baca Juga: BKN : Pendaftaran Seleksi PPPK Mei-Juni 2021, Daftar Hanya Di Portal SSCASN

2. Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x