Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran seleksi PPPK guru agama melalui SSCASN-PPPK, masyarakat dipersilakan untuk mengakses Badan Kepegawaian Nasional (BKN) laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pendaftaran akan terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan dan Tenaga Kependidikan serta Data Kependudukan (Dukcapil).
Baca Juga: Cegah Pemudik, Polda Jawa Barat Siapkan 120 Pos Penyekatan. Jalur Alternatif Diawasi
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya telah membentuk tim konsorsium untuk menyusun proses seleksi PPPK Guru Agama.
“Menyusun rencana dan agenda kerja verifikasi dan sinkronisasi data calon PPPK Guru Agama pada sekolah negeri, menyusun modul, menyusun soal tes kompetensi teknis, dan menyusun instrumen wawancara,” ujarnya, Kamis 8 April 2021.
Untuk mengikuti seleksi PPPK ada beberapa persyaratan bagi para guru yang harus dicermati. Berikut syarat untuk mendaftar dan bisa mengikuti seleksi PPPK 2021:
Baca Juga: Begini Cara Ganti Data e-KTP atau KK Bila Domisili atau Status Kawin Berubah, Gunakan Layanan Online
Baca Juga: Urus e-KTP, KK, Akta dan lainnya di Kota Tangerang, Bisa Online Dari Rumah. Begini Caranya
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya);
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.