Mendikbud Pastikan Upaya Perlindungan Perempuan di Lembaga Pendidikan Sudah Dilakukan

- 9 Maret 2021, 10:05 WIB
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan jadwal penyaluran bantuan kuota internet Kemdikbud.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan jadwal penyaluran bantuan kuota internet Kemdikbud. /tangkapan layar Instagram @nadiemmakarim

Literasi News - Perayaan Hari Perempuan Internasional tahun 2021 diperingati pada Senin, 8 Maret 2021 hari kemarin.

Salah satu kampanye yang disuarakan dalam peringatan Hari Perempuan Internasional adalah kampanye mengenai persoalan kekerasan yang kerap kali dihadapi oleh perempuan.

Tindak kekerasan terhadap perempuan juga turut terjadi di lingkungan sekolah, yang dimana seharusnya menjadi tempat yang aman bagi perempuan dari tindak kekerasan.

Baca Juga: Kenapa Guru Honorer Kemenag Tak Masuk Formasi PPPK 2021? Ini Penyebabnya Menurut Kepala BKN

Berkaitan dengan persoalan perempuan, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan telah membuat berbagai kebijakan dalam rangka melindungi perempuan di Institusi pendidikan.

"Kami telah berupaya mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik perempuan," kata Mendikbud Nadiem Makarim dikutip Literasinews.com dari Anadolu Ageny pada Selasa, 9 Maret 2021.

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, dan sekolah menengah.

Baca Juga: Malam Nanti, Liga Champion 16 Besar Leg kedua 10-11 Maret 2021. Jadwal Siaran Langsung di SCTV dan Vidio.com

Ada tiga hal dalam Permendikbud tersebut yang digolongan dalam kategori dosa besar ialah tindakan intoleransi, melakukan kekerasan seksual, dan melakukan perundungan atau bullying.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x