Berikut Ini 4 Kriteria Zonasi Tingkat RT Sesuai Instruksi Mendagri Tentang PPKM Mikro

- 23 Februari 2021, 09:54 WIB
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 8 Maret 2021. Berikut Ini 4 Kriteria Zonasi Tingkat RT Sesuai Instruksi Mendagri Tentang PPKM Mikro
Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 8 Maret 2021. Berikut Ini 4 Kriteria Zonasi Tingkat RT Sesuai Instruksi Mendagri Tentang PPKM Mikro /Dok. Setkab RI

Literasi News - Mendagri Tito Karnavian dalam intruksinya menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria zonasi terbagi menjadi empat, perinciannya sebagai berikut : Zona Hijau, tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Baca Juga: Perda Pesantren, Kado dari PKB. Pulihkan Ekonomi Jabar dengan BUMP (Badan Usaha Milik Pesantren)

Zona Oranye, jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendaliannya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara Zona Merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup enam hal.

Keenam hal itu yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat; serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca Juga: Hari ini 23 Februari 2021 Mulai Berlaku Perpanjangan PPKM Skala Mikro Hingga 8 Maret 2021

Selain itu melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. Pengaturan lebih lanjut hal-hal tersebht akan diatur oleh Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x