Perda Pesantren, Kado dari PKB. Pulihkan Ekonomi Jabar dengan BUMP (Badan Usaha Milik Pesantren)

- 23 Februari 2021, 09:42 WIB
Sidkon Djampi, Ketua Pansus VII Raperda fasilitas penyelenggaraan pesantren, DPRD Jawa Barat.
Sidkon Djampi, Ketua Pansus VII Raperda fasilitas penyelenggaraan pesantren, DPRD Jawa Barat. /Zaenal Mutaqin/Literasi News

Literasi News - Pemprov dan DPRD Jawa Barat (Jabar) resmi mengesahkan Perda Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar, Senin 1 Februari 2021 lalu. Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyegerakan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Pesantren sebagai turunan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Hal itu dilakukan agar Perda Pesantren dapat segera diimplementasikan. "Kami terus mengawasi dan semoga Pergub sebagai turunan teknis bisa betul-betul sesuai harapan Perda Pesantren," terang Sidkon Djampi, Ketua Pansus VII Raperda fasilitas penyelenggaraan pesantren, DPRD Jawa Barat.

Komitmen Sidkon dalam mengawal Pergub agar sesuai dengan perda yang telah ditetapkan. Perda pesantren no 1 tahun tahun 2021 ini adalah inisiasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), salah satu dari sembilan agenda Jabar Lahir Batin untuk gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Saksikan Ikatan Cinta dan Putri Untuk Pangeran, Berikut Jadwal RCTI Hari Ini Selasa, 23 Februari 2021

Menurut Sidkon, selaku Ketua Fraksi PKB DPRD, Perda pesantren diusulkan berdasarkan temuan populasi pondok pesantren di Indonesia. Adapun berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jawa Barat. jika dihitung dengan pesantren yang tidak terdata sebanyak 12 ribu pondok pesantren.

Oleh karena itu pesantren patut diperhatikan terkait perkembangan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan harus diperhatikan perkembangannya. Hasil jerih payah PKB beserta berbagai pihak yang memiliki cita-cita sama dalam mewujudkan sistem pendidikan berkeadilan, telah menemukan titik terang.

Panitia Antar Kementerian Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2019 tanggal 18 Januari 2019 telah melakukan langkah-langkah strategis.

Baca Juga: Saksikan Radha Krishna dan Kulfi, Berikut Jadwal ANTV Hari Ini Selasa, 23 Februari 2021

Langkah tersebut telah berhasil merubah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi UU Nomor 18 Tahun 2019 melalui Rapat Paripurna DPR yang berlangsung 24 September 2019. Namun diterbitkannya Undang-undang yang mengatur tentang pesantren baru sebagai langkah awal.

Langkah berikutnya setelah dijadikannya Undang-undang (UU) tentang pesantren, Panitia Khusus (Pansus) kemudian melanjutkan pengawalannya dengan mengusulkan Perda pesantren Provinsi Jawa Barat. Per 10 Febuari, Perda Jawa Barat tentang pesantren ditanda-tangani oleh Gubernur, dengan nama Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yakni Perda No 1 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x