Hari ini 23 Februari 2021 Mulai Berlaku Perpanjangan PPKM Skala Mikro Hingga 8 Maret 2021

- 23 Februari 2021, 08:10 WIB
Mendagri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM skala Mikro yang dimulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang.
Mendagri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Mendagri terkait perpanjangan PPKM skala Mikro yang dimulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang. /Dokumentasi Humas Setkab/Humas Setkab

Literasi News - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dan pengoptimalan posko Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.

Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2021 tersebut mulai berlaku pada Selasa 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang. Untuk itu, Tito menginstruksikan seluruh gubernur se-Jawa dan Bali beserta bupati/wali kota untuk mengatur PPKM skala mikro di wilayahnya masing-masing.

“Mengatur PPKM skala mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covis-19,” bunyi instruksi Mendagri tersebut dikutip Literasinews dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Samsat Keliling Majalengka Hari Ini, Selasa 23 Februari 2021

Selain para gubernur, instruksi ini juga ditujukan kepada para bupati wali kota dengan prioritas wilayah, yaitu di Jawa Barat adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Untuk Banten, yaitu wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya. Kemudian Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. Terakhir, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Baca Juga: Samsat Keliling Indramayu Hari Ini, Selasa 23 Februari 2021, Ada di 2 Tempat

Tito mengatakan, para gubernur dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

Menutup instruksinya, Tito mengatakan pada saat Instruksi Menteri ini mulai berlaku, maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021 tentang PPKM skala mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x