Alhamdulillah, Layanan Pendaftaran Keberadaan Pesantren Sudah Dibuka, Buka LInknya di Sini

- 29 Januari 2021, 09:13 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur. /Dok. Kemenag RI/

Literasi News - Kementerian Agama (Kemenag) mulai Kamis (28 Januari 2021) melayani pendaftaran keberadaan pesantren. Aplikasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Keberadaan Pesantrennya pun sudah mualai dibuka melalui layanan secara online untuk memudahkan proses pendaftaran. 

"Pesantren bisa mengajukan izin terdaftar dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dalam petunjuk teknis,” ungkap Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, seperti dilansir pada laman Kemenag RI.

Dikatakan, per tanggal 28 Januari 2021, aplikasi pendaftaran keberadaan pesantren melalui link pendaftaran keberadaan pesantren pada laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren sudah dibuka.

Baca Juga: Liverpool Akhirnya Bisa Menang Lagi, Taklukkan Tottenham. City Kokoh Pimpin Klasemen Liga Inggris

Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren merupakan turunan dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Waryono mengatakan, juknis tersebut menjelaskan tentang klasifikasi pesantren, mekanisme pendaftaran keberadaan pesantren, penetapan izin terdaftar pesantren, ketentuan peralihan, hingga pembinaan, pengawasan dan layanan aduan masyarakat.

"PMA 30 tahun 2020 mewajibkan seluruh pesantren, baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan, untuk memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Hal itu diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP)," katanya.

Baca Juga: Angka Kasus Covid 19 Semakin Merangkak Pemprov Jabar Ubah Strategi Melalui Program PUSPA

Dikatakan, pesantren yang wajib melakukan pendaftaran keberadaannya hanyalah bagi pesantren yang belum memiliki izin terdaftar. Kemenag tidak membuat aturan atau ketentuan pendaftaran ulang bagi pesantren yang telah memiliki izin terdaftar sebelum diundangkannya PMA 30 tahun 2020.

"Jadi, izin terdaftarnya tetap berlaku dan diakui sebagai Pesantren. Juga tidak ada ketentuan melakukan perpanjangan izin terdaftar pesantren," tegasnya.

Waryono menambahkan, izin terdaftar pesantren berlaku sepanjang pesantren bersangkutan memenuhi ketentuan pendirian.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Purwakarta Hari Ini, Jumat 29 Januari 2021, Ada di 3 Tempat

Dengan  demikian, pesantren harus melakukan pemutakhiran  data guna memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan.

Sampai saat ini, baru 30.491 pesantren saja yang sudah memiliki izin terdaftar. Bagi pesantren yang sudah mengantongi izin terdaftar, maka pihak yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama RI.

Dengan zin tersebut, pesantren bisa melakukan kegiatan serta program yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Masya Allah, Fenomena Langka Malam Ini Posisi Bulan Purnama Tegak Lurus dengan Ka’bah

Selain itu, pesantren juga berhak mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia beharap, ke depan, pendataan tanda daftar pesantren semakin tertata dengan baik, tertib administrasi, dan yang jelas semakin kuat peranannya di masyarakat.***

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x