"Mohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut," katanya.
Ia berpendapat rencana pemerintah tentang perubahan status guru tersebut bisa membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier.
"Kami khawatir nantinya akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang," ujarnya.***