Penerimaan atau Rekrutmen Guru Bakal Beralih ke PPPK, 2021 Tak akan Membuka Formasi CPNS

- 30 Desember 2020, 12:03 WIB
Kepala BKN Bima H. Wibisana ke depan rekrutmen guru bakal beralih ke PPPK, tidak lagi melalui CPNS
Kepala BKN Bima H. Wibisana ke depan rekrutmen guru bakal beralih ke PPPK, tidak lagi melalui CPNS /BKN/bkn.go.id

Literasi News - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Kepegawaian Negara hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021.

Selain itu telah disepakati pula penerimaan atau rekrutmen formasi guru ke depan akan beralih ke PPPK, sehingga tak ada lagi penerimaan guru melalui jalur CPNS. Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Mulai 2021 WhatsApp di Mungkinkan Tidak Bisa di Gunakan Oleh Ponsel Tertentu

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima.

Bima mengatakan selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional. Itu dikarenakan pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS.

"Karena apa? Karena kalau PNS, setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi dan itu menghancurkan sehingga sistem distribusi guru secara nasional," katanya.

Baca Juga: Siswa Dapat Bantuan PIP Rp1 juta dari Kemendikbud, Cek di link https://pip.kemdikbud.go.id

Selama 20 tahun juga, kata Bima, BKN berupaya keras menyelesaikan persoalan distribusi guru tersebut. Namun penyelesaiannya tidak pernah berhasil, karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka. "Jadi ke depan, sistemnya akan diubah menjadi PPPK," kata Bima.

Menurut Bima, PPPK dan PNS itu setara dari sesi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," kata Bima.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x