Literasi News - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menyalurkan bantuan kepada para siswa semua jenjang dengan nama program Indonesia Pintar (PIP).
Siswa yang berhak dapat bantuan PIP hingga Rp 1 juta itu adalah mereka yang merupakan pemegang kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah dilakukan aktivasi.
Guna memastikan Siswa/peserta didik menerima apa tidaknya bantuan PIP atau maka bisa , klik di laman https://pip.kemdikbud.go.id/ menggunakan NISN.
KIP atau Kartu Indonesia Pintar merupakan kartu identitas bagi penerima bantuan PIP. KIP ini juga menjamin siswa/peserta didik tersebut menjadi penerima bantuan pendidikan lainnya.
Bantuan PIP ini merupakan kerjasama Kemdikbud beserta Kemenag dan Kemensos untuk membantu siswa/peserta didik di usia sekolah/madrasah/Lembaga pendidikan formal atau paket penyetaraan untuk mencukupi kebutuhan sekolah/kursus.
Baca Juga: Tiga Bansos Kemensos ini Disalurkan Awal Januari 2021, Segera Siapkan Persyaratannya
Besaran bantuan PIP yang diterima siswa/peserta didik untuk setiap jenjang pendidikan pun berbeda, berikut daftar besaran dana bantuan tersebut:
1.SD/MI/Paket A : Rp450 ribu per tahun
2.SMP/MTs/Paket B : Rp750 ribu per tahun
Editor: Zaenal Mutaqin