Terlebih seleksi PPPK ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
“Poin menariknya, lulusan PPG yang belum mengajar dapat mengikuti PPPK di mana lulusan PPG mempunyai setifikat pendidik,” katanya.
Kewajiban guru berdasarkan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 pasal 8 bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Baca Juga: Temuan Bawaslu Tasikmalaya Final, Keterpilihan Cabup Petahana Ade Sugianto Terancam Dibatalkan
Sementara bunyi pasal 12 UU tersebut, terang Dhidik, bahwa setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.
“Namun sudah banyak guru honorer yang mempunyai dapodik dan mempunyai sertifikat pendidik. Jika yang belum mengajar dapat mendaftar PPPK dengan adanya sertifikat pendidik, maka harusnya guru honorer yang sudah terdata dapodik dan bersertifikat pendidik ada keistimewaan pada pengunaan sertifikat pendidik,” harapnya.
Baca Juga: Keren, Gubernur Ridwan Kamil Jadikan 3 Unit Mobil Listrik dari Hyundai untuk Kendaraan Dinasnya
Namun sampai sejauh ini belum ada petunjuk teknis mekanisme pengumuman nilai tambahan atau poin maksimal pada saat tes PPPK untuk guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik.***