"Penyangga proses pembelajaran di madrasah adalah guru honorer, jadi kalau mereka diangkat jadi PPPK, itu luar biasa, sehingga bisa mewujudkan harapan guru hebat, madrasah akan bermartabat ," sambung Zain.
Baca Juga: Siswa SD,MI Hingga SMA dan Aliyah Berhak Dapat Bantuan PIP Rp 225 Ribu Hingga Rp 750 Ribu
Sementara itu, mengenai Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi para guru honorer madrasah, M. Zain mengatakan, menurut informasi bank penyalur, pencairannya per tanggal 14 Desember 2020 sudah mulai di proses.
Ia menambahkan, guru madasah yang mendapat BSU berjumlah 543.928 guru dengan total anggaran Rp979.070.000.000, untuk guru PAI sebanyak 93.480 guru dengan total anggaran Rp168.000.268.000.
"Setiap guru akan memperoleh Rp1,8 juta, tidak ada potongan kecuali pajak penghasilan. Bagi yang memiliki NPWP 5 persen dan 6 persen bagi yang tidak memiliki NPWP," ungkap Zain.***