BKN: Ada 51.293 Peserta PPPK Tahap I Lulus Seleksi 2019 bisa Ditetapkan Nomor Induknya

- 6 Desember 2020, 09:59 WIB
Kepala BKN Bima H. Wibisana dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengangkatan PPPK Tahun 2019 Tahap I pada Rabu 2 Desember 2020
Kepala BKN Bima H. Wibisana dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengangkatan PPPK Tahun 2019 Tahap I pada Rabu 2 Desember 2020 /BKN/bkn.go.id

Literasi News - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru bisa mengundang seluruh instansi terkait untuk melakukan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I yang diseleksi tahun 2019, setelah seluruh rangkaian proses penetapan perundang undangannya selesai.

Demikian pernyataan Kepala BKN Bima H. Wibisana dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengangkatan PPPK Tahun 2019 Tahap I pada Rabu 2 Desember 2020 yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Mutasi Kepegawaian secara virtual.

“Dari keseluruhan, ada sejumlah 51.293 peserta PPPK Tahap I yang lulus untuk bisa ditetapkan Nomor Induknya, namun masih ada Instansi yang belum memasukkan data secara penuh dari jumlah yang menjadi kewenangan formasi,” ujar Kepala BKN dilansir Literasi News dari laman resmi BKN.

Baca Juga: Manchester United dan Chelsea Berhasil Comeback, City Tundukan Fulham, Everton Ditahan Imbang

Bima juga berharap dalam waktu dekat jumlah ini bisa dilengkapi, sehingga seluruh PPPK yang telah mengikuti ujian dan lulus tes dari 2 tahun lalu bisa ditetapkan NIP-nya dengan lebih cepat. “Ini juga merupakan penetapan PPPK pertama yang BKN lakukan," katanya.

Adapun pelaksanaan Rapat Koordinasi ini, lanjutnya, dilaksanakan guna menindaklanjuti aturan Menteri PAN RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian Tahun 2019, diikuti oleh 371 Instansi meliputi 1 Instansi Pusat dan 370 Instansi Daerah.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto dalam paparannya menyampaikan tujuh tahapan pengadaan PPPK, mulai dari proses penetapan dan mekanisme NI PPPK Tahun 2019 yang akan dilakukan secara digital melalui input data di SAPK.

Baca Juga: Sengit, Bayern Munich vs RB Leipzig Berakhir Imbang. Frankfurt vs Dortmund Berbagi Poin

Kelengkapan dan keabsahan dokumen yang disampaikan melalui DocuDigital dan proses Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NI PPPK disahkan dengan digital signature. Pada kesempatan itu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Suharmen memaparkan terkait teknis proses penetapan NI PPPK Tahun 2019.

Sementara perwakilan KemenPANRB, Katmoko Ari Sambodo memaparkan terkait Kebijakan Pengangkatan PPPK Tahap I hasil seleksi tahun 2019. la menjelaskan ada tiga dasar hukum yang mengatur PPPK, yakni Permenpan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK.

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x