Siswa SD,MI Hingga SMA dan Aliyah Berhak Dapat Bantuan PIP Rp 225 Ribu Hingga Rp 750 Ribu

- 23 Desember 2020, 11:27 WIB
Lomba Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019, Kemendikbud (Foto: Dok. Kemendikbud)
Lomba Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019, Kemendikbud (Foto: Dok. Kemendikbud) /Dok Kemendikbud/

Literasi News -  Berupaya untuk meningkatkan taraf pendidikan, berbagai upaya dilakukan pemerintah.

Salah satunya dengan membangun kerjasama tiga kementrian yaitu kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos) dan Kementrian Agama dengan meluncurkan program Indonesia Pintar (PIP).

Adapun Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Banpres UMKM Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Tahapannya

PIP tersebut disalurkan ke siswa dalam bentuk uang sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.

- Tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun

- Tingkat SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun

- Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun

Baca Juga: Menteri Termuda! Ketum GP Anshor Gus Yaqut Resmi Ditunjuk Jadi Menteri Agama

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x