Literasi News - Berupaya untuk meningkatkan taraf pendidikan, berbagai upaya dilakukan pemerintah.
Salah satunya dengan membangun kerjasama tiga kementrian yaitu kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos) dan Kementrian Agama dengan meluncurkan program Indonesia Pintar (PIP).
Adapun Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Banpres UMKM Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Tahapannya
PIP tersebut disalurkan ke siswa dalam bentuk uang sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.
- Tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun
- Tingkat SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
- Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun
Baca Juga: Menteri Termuda! Ketum GP Anshor Gus Yaqut Resmi Ditunjuk Jadi Menteri Agama
Editor: Zaenal Mutaqin
Sumber: Semarangku (PRMN)