Siswa SD,MI Hingga SMA dan Aliyah Berhak Dapat Bantuan PIP Rp 225 Ribu Hingga Rp 750 Ribu

- 23 Desember 2020, 11:27 WIB
Lomba Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019, Kemendikbud (Foto: Dok. Kemendikbud)
Lomba Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019, Kemendikbud (Foto: Dok. Kemendikbud) /Dok Kemendikbud/

Baca Juga: Selamat Hari Ibu, Berikut Ini 10 Ungkapan Cinta Kepada Ibu

Bagi peserta didik lembaga non formal usia 6 sampai 21 tahun harus terdaftar sebagai peserta didik dan terdaftar di dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Siswa dapat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di laman pip.kemdikbud.go.id.

Setelah memasukkan data tersebut, klik ‘Cek data’ dan informasi terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.***(Meilia Mulyaningrum/Semarangku.com)

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah