Siswa SD,MI Hingga SMA dan Aliyah Berhak Dapat Bantuan PIP Rp 225 Ribu Hingga Rp 750 Ribu

- 23 Desember 2020, 11:27 WIB
Lomba Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019, Kemendikbud (Foto: Dok. Kemendikbud)
Lomba Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019, Kemendikbud (Foto: Dok. Kemendikbud) /Dok Kemendikbud/

- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: Kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dilanjutkan. Simak Skema BSU 2021

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta didik yang terkena dampak bencana ala

- Peserta didik yang pernah drop out
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:

- Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

Baca Juga: Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021, Simak Persiapan Kemendikbud, KemenPAN-RB dan BKN

- SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.serumah

-Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

- Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP dapat diusulkan dengan syarat peserta didik terdaftar sebagai peserta didik di sekolah dan terdaftar dalam Dapodik sekolah.

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah