- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
Baca Juga: Kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dilanjutkan. Simak Skema BSU 2021
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana ala
- Peserta didik yang pernah drop out
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
- Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
Baca Juga: Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021, Simak Persiapan Kemendikbud, KemenPAN-RB dan BKN
- SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.serumah
-Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
- Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP dapat diusulkan dengan syarat peserta didik terdaftar sebagai peserta didik di sekolah dan terdaftar dalam Dapodik sekolah.
Editor: Zaenal Mutaqin
Sumber: Semarangku (PRMN)