Siswa SD,MI Hingga SMA dan Aliyah Berhak Dapat Bantuan PIP Rp 225 Ribu Hingga Rp 750 Ribu

- 23 Desember 2020, 11:27 WIB
Lomba Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019, Kemendikbud (Foto: Dok. Kemendikbud)
Lomba Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019, Kemendikbud (Foto: Dok. Kemendikbud) /Dok Kemendikbud/

Sebagaimana diberitakan Semarangku.com dalam artikel, "Cek Penerima Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Cara Mencairkan Bantuan PIP Kemdikbud", bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI.

Pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana bantuannya melalui bank BNI.

Baca Juga: Buruan Cek, Ada 87.963 Rekening Sudah Diperbaiki dan BLT BPJS Tahap 6 telah Ditransfer. Ini Caranya

Bukti pendukung pencairan dana PIP jika dilakukan melalui rekening virtual yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan halaman biodata rapor, salinan KTP orang tua atau wali.

Jika pencairan dilakukan melalui rekening tabungan dokumen yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan KTP orang tua (pemegang KIP jenjang SMA dan sederajat bisa menggunakan kartu pelajar), salinan Kartu Keluarga, dan surat keterangan tambhana dai Kepala Sekolah jika peserta didik tinggal jauh dari orang tua.

Untuk pencairan kolektif bisa dilakukan dengan menghubungi sekolah dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan pihak sekolah.

Baca Juga: Menaker dan Dirut BPJS Bahas BLT BPJS di 'Kupas Tuntas Bantuan Subsidi Upah'. Ini Linknya

Prioritas penerima Program Indonesia Pintar:

- Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS

Halaman:

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah