Siswa SD,MI Hingga SMA dan Aliyah Berhak Dapat Bantuan PIP Rp 225 Ribu Hingga Rp 750 Ribu

- 23 Desember 2020, 11:27 WIB
Lomba Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019, Kemendikbud (Foto: Dok. Kemendikbud)
Lomba Foto Pendidikan dan Kebudayaan 2019, Kemendikbud (Foto: Dok. Kemendikbud) /Dok Kemendikbud/

Literasi News -  Berupaya untuk meningkatkan taraf pendidikan, berbagai upaya dilakukan pemerintah.

Salah satunya dengan membangun kerjasama tiga kementrian yaitu kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial (Kemensos) dan Kementrian Agama dengan meluncurkan program Indonesia Pintar (PIP).

Adapun Program Indonesia Pintar (PIP), program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Banpres UMKM Sudah Bisa Dicairkan, Berikut Tahapannya

PIP tersebut disalurkan ke siswa dalam bentuk uang sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.

- Tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun

- Tingkat SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun

- Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun

Baca Juga: Menteri Termuda! Ketum GP Anshor Gus Yaqut Resmi Ditunjuk Jadi Menteri Agama

Sebagaimana diberitakan Semarangku.com dalam artikel, "Cek Penerima Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Cara Mencairkan Bantuan PIP Kemdikbud", bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI.

Pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana bantuannya melalui bank BNI.

Baca Juga: Buruan Cek, Ada 87.963 Rekening Sudah Diperbaiki dan BLT BPJS Tahap 6 telah Ditransfer. Ini Caranya

Bukti pendukung pencairan dana PIP jika dilakukan melalui rekening virtual yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan halaman biodata rapor, salinan KTP orang tua atau wali.

Jika pencairan dilakukan melalui rekening tabungan dokumen yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan KTP orang tua (pemegang KIP jenjang SMA dan sederajat bisa menggunakan kartu pelajar), salinan Kartu Keluarga, dan surat keterangan tambhana dai Kepala Sekolah jika peserta didik tinggal jauh dari orang tua.

Untuk pencairan kolektif bisa dilakukan dengan menghubungi sekolah dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan pihak sekolah.

Baca Juga: Menaker dan Dirut BPJS Bahas BLT BPJS di 'Kupas Tuntas Bantuan Subsidi Upah'. Ini Linknya

Prioritas penerima Program Indonesia Pintar:

- Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS

- Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: Kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dilanjutkan. Simak Skema BSU 2021

- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

- Peserta didik yang terkena dampak bencana ala

- Peserta didik yang pernah drop out
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:

- Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

Baca Juga: Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021, Simak Persiapan Kemendikbud, KemenPAN-RB dan BKN

- SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.serumah

-Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

- Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP dapat diusulkan dengan syarat peserta didik terdaftar sebagai peserta didik di sekolah dan terdaftar dalam Dapodik sekolah.

Baca Juga: Selamat Hari Ibu, Berikut Ini 10 Ungkapan Cinta Kepada Ibu

Bagi peserta didik lembaga non formal usia 6 sampai 21 tahun harus terdaftar sebagai peserta didik dan terdaftar di dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Siswa dapat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di laman pip.kemdikbud.go.id.

Setelah memasukkan data tersebut, klik ‘Cek data’ dan informasi terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.***(Meilia Mulyaningrum/Semarangku.com)

Editor: Zaenal Mutaqin

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah