Tak Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kementerian Agama?Jangan-jangan Karena Hal Ini, Coba Cek Lagi

- 16 Desember 2020, 08:15 WIB
Direktur GTK Madrasah M Zain berharap pencairan subsidi upah guru madrasah mulai 11 Desember 2020
Direktur GTK Madrasah M Zain berharap pencairan subsidi upah guru madrasah mulai 11 Desember 2020 /Kemenag/kemenag.go.id



Literasi News - Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama untuk guru madrasah non PNS, sudah mulai disalurkan pada Senin, 14 Desember 2020. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam meminta jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk turut mengawal pencairan BSU tersebut.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kemenag RI, M. Zain menuturkan, besaran BSU yang diterima Rp600.000 per bulan selama 3 bulan (Oktober-Desember). Namun, BSU dibayarkan sekaligus sebesar Rp1,8 juta.

Dana BSU akan dipotong Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP. Sementara, yang tak punya NPWP, akan dipotong PPh 6%. belum memiliki NPWP. 

Baca Juga: Cara Mudah Cek BLT UMKM Tahap 2 Masuk Rekening, Langsung Klik https://eform.bri.co.id/bpum

“Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut,” kata M. Zain, seperti dikutip dari www.kemenag.go.id.

Sebagai informasi, dana BSU akan masuk dalam rekening baru para guru madrasah yang telah dibuatkan oleh pemerintah. Jadi, jangan mengecek rekening lama. Sudah pasti uang itu tidak ada.

M Zain meminta, semua guru penerima BSU segera mendatangi bank penyalur untuk mengaktivasi buku tabungan dan ATM rekening baru.  Soalnya, kalau tidak segera diaktivasi dan tidak dicairkan, bantuan bisa hangus dan kembali ke rekening negara.

Baca Juga: 654 Desa Rawan Peredaran Narkoba, Cianjur Bertekad Jadikan Semua Desa dan Kelurahan Bersinar

Dia juga menegaskan, pengajuan nama penerima BSU telah dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kami ajukan. Apabila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa dia belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” kata M. Zain.

Baca Juga: Tuntas 100 Persen Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Anggaran Capai Rp28,8 triliun 

Ada beberapa hal guru madrasah non PNS tidak terdaftar dalam penerima BSU yaitu

- Nomor Induk Kependudukan yang dicantumkan tidak valid sehingga tidak bisa diproses

- Guru madrasah non PNS itu sudah pernah menerima bantuan pemerintah dari program lain

- Guru madrasah non PNS itu memiliki gaji di atas Rp5 juta per bulan

Baca Juga: Waduh, Angka Perceraian di Subang Tembus Hingga Empat Ribu, Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x