Kangen ke Kampus? Semester Genap 2020-2021 Pemerintah Bolehkan Kuliah Tatap Muka dan Online

- 3 Desember 2020, 10:38 WIB
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam  menegaskan bahwa kebijakan metode hybrid learning hanya untuk kegiatan kuliah tatap muka dan onlie serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam menegaskan bahwa kebijakan metode hybrid learning hanya untuk kegiatan kuliah tatap muka dan onlie serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat. /Dok. Kemendikbud RI/Literasi News

Tak kalah penting, dalam menyelenggarakan kuliah tatap muka, perguruan tinggi juga harus memenuhi beberapa persyaratannya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan.

"Tentunya kita semua berharap ada terobosan dan temuan vaksin yang bisa melidungi imunitas tubuh. Namun sebelum itu terwujud, kita melakukan perlindungan aktif yaitu dengan mengubah perilaku dan melakukan budaya kebiasaan baru," kata Nizam.

Baca Juga: Awas Jangan Nekat Berwisata ke 6 Zona Merah Ini, Risikonya Ketularan Covid

Selama masa pandemi virus COVID-19 banyak perguruan tinggi memilih untuk melaksanakan pembelajarannya melalui metode online atau dalam jaringan.

Hal tersebut dilakukan demi mencegah terjadinya penyebaran virus COVID-19 lebih meluas lagi. Namun di satu sisi rupanya membiasakan kampus untuk menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang sedang digodok untuk dilaksanakan pada masa mendatang.***

Halaman:

Editor: Atep Abdillah Kurniawan

Sumber: KEMENDIKBUD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah