Bantuan Subdisi Upah (BSU)dari Kemenag Belum Masuk Rekening? Cek Dengan Cara Berikut

- 30 November 2020, 06:00 WIB
Foto ilustrasi. Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Foto ilustrasi. Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten. /Antara/Prasetia Fauzani/

2. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar di semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.

3. PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

5. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Mudah dan Praktis, Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih di Pilkada 2020

Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.

Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, anggaran itu dialokasikan untuk subsidi penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh pada madrasah, subsidi kuota internet untuk mahasiswa, serta bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam dan pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah dan lembaga pendidikan Al-Qur’an. Termasuk juga bantuan daring untuk pondok pesantren dan bantuan untuk guru RA/madrasah dan guru PAI. ***

 

 

Halaman:

Editor: Dipo Sasono

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah