Menkeu: Tahun 2021 Telah Dicadangkan Rp24,92 triliun untuk ASN daerah dan guru PPPK

- 24 November 2020, 07:28 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati /Kemenkeu/Biro KLI

“Tentu kita berharap para guru yang statusnya sekarang honorer akan bisa melakukan persiapan sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai dengan ujian yang akan ditetapkan,” tambah Menkeu.

Baca Juga: Segera Cair, Bantuan Subsidi Gaji Guru dan Tenaga Kependidikan serta Guru PAI non PNS Kemenag

Proses pembayaran gaji sesudah formasi guru ditetapkan dan dilakukan pengangkatan PPPK oleh pemerintah daerah serta registrasi di Badan Kepegawaian Nasional, maka menggunakan jalur APBD.

Nantinya, Pemerintah Pusat akan melakukan transfer melalui transfer umum dan penyaluran DAU setiap bulannya dilakukan sesudah Pemerintah Daerah menyampaikan realisasi belanja pegawainya. 

“Kementerian Keuangan akan terus mengikuti prosesnya hingga mendapatkan pengangkatan oleh pemerintah daerah dan diregistrasi di BKN . Dengan basis itu pemerintah daerah bisa membayar melalui dana transfer umum yang ditetapkan,” ungkap Menkeu.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap UMK di Jabar 2021, 17 Daerah Naik dan 10 Daerah Tetap

Kualitas guru sangat sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan merupakan tekad bersama untuk terus melakukan reformasi kegiatan pendidikan di Indonesia, dimana pengaruh guru akan terkenang selamanya bahkan ketika siswa telah menjadi dewasa akan tetap teringat kepada guru sampai sepanjang hayatnya. 

“Jadi profesi guru adalah profesi yang luar biasa penting. Saya berharap langkah-langkah ini tidak hanya sekedar harapan tapi juga tekad dari seluruh para tenaga pendidik, para guru untuk terus mencintai dan berdedikasi serta memberikan yang terbaik untuk para siswanya,” pungkas Menkeu.***

Halaman:

Editor: Hasbi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah