Data Detail 175.000 PTK Non PNS Calon Penerima BSU Kemendikbud Rp1,8 juta Tersebar di Grup WhatsApp

20 November 2020, 14:01 WIB
Ilustrasi, pencairan BSU Kemendikbud Rp1,8 juta /Literasi News/Hasbi NR

Literasi News - Data detail sebanyak 175.000 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud Rp1,8 juta tersebar di Grup WhatsApp. Belum diketahui pasti awal mula dan asal data hingga bisa tersebar.

Hal tersebut dikeluhkan para guru honorer. Pasalnya file format file exel dengan ukuran 25mb itu berisi data individu sangat detail, seperti Nama, NIK, SK BSU, Norek hingga Nama Ibu kandung masing masing ada di data tersebut.

Menyebarnya data itu bersamaan dengan mulai diprosesnya pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud Rp1,8 juta. Data itu sudah menyebar di WhatsApp Grup guru honorer.

Baca Juga: Dinas PUPR Cianjur Inventarisir Ruas Jalan Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Hal itu dibenarkan Sekjen Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jabar, Rizki Safari Rakhmat, saat dihubungi Literasi News, Kamis 19 November 2020.

Ia sangat menyayangkan data sedetail itu bisa tersebar luas dan dikeluhkan rekan rekannya sesama guru honorer. Namun ia tak mengetahui persis awal mula dan dari mana asalnya hingga data itu bisa beredar.

"Ini sudah menyebar di grup-grup WA. Entah dari mana asalnya. Filinya format exel ukurannya 25 megabite, jumlah datanya ada sekitar 175.000 orang," tuturnya.

Baca Juga: Hari ini Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur

Ia merasa aneh dan menyesalkan data sedetail itu bisa beredar. Soalnya datanya mulai nama penerima, Nomor Induk Kependudukan, NUPTK, Nomor SK BSU, Nomor Rekening Bank. Bahkan, alamat rumah dan nama ibu kandung juga muncul.

"Kalau cuma nama nama penerima nama sekolah dan lokasi sekolah saja mungkin bisa ditoleransi. Kok ini datanya sedetail itu sampai yang sangat pribadi juga ada," kata Rizki.

Ia berharap data data yang sangat pribadi tidak perlu dimunculkan. Selain itu kejadian ini diharapkan bisa menjadi perhatian berbagai pihak terkait termasuk Kemendikbud dan pihak banknya.

Baca Juga: Sekolah Dibuka Januari, Syaiful Huda: Harus dengan Protokol Ketat

Seperti diketahui, proses pencairan BSU Kemendiibud sudah dimulai. Setiap PTK non PNS penerima BSU mendapatkan dana Rp1,8 juta, belum dipotong PPh. Penerima merupakan PTK berstatus non-PNS yang bertugas di sekolah negeri/swasta dan perguruan tinggi negeri/swasta di lingkungan Kemendikbud.

Mereka meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total yang akan mendapat BSU 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang), guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang), serta tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (237.623 orang).

Baca Juga: Rawan Hoax, Warga Sekitaran Merapi Harus Selalu Cek Infonya ke Link Ini

Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
4. Tidak menerima kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji dari Kemnaker sampai tanggal 1 Oktober 2020
5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.***

Editor: Hasbi

Tags

Terkini

Terpopuler