Ratusan Ribu Data Detil Pribadi Bocor ke Publik, Calon Penerima BSU Kemendikbud Protes

19 November 2020, 17:59 WIB
Data dari Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jabar menunjukkan data-data pribadi para calon penerima BSU Kemendikbud /Dok. Literasi News/


Literasi News - Dana bantuan subsidi upah (BSH) dari Kemendikbud untuk para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS, telah cair. Setiap penerima mendapatkan dana Rp1,8 juta, belum dipotong PPh.

Mereka yang mendapat BSU dari Kemendikbud ialah PTK berstatus non-PNS yang bertugas di sekolah negeri/swasta dan perguruan tinggi negeri/swasta di lingkungan Kemendikbud.

Para PTK itu meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Temuan Baru Positif Covid-19 Bermunculan, Pjs Bupati dan Kapolres Cianjur Serukan Perketat Prokes

Total yang akan mendapat BSU tersebut adalah 2.034.732 orang. Mereka terdiri dari dosen pada PTN dan PTS (162.277 orang), guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta (1.634.832 orang), serta tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi (237.623 orang).

Mereka yang akan menerima BSU harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tidak menerima subsidi bantuan/subsidi upah dari Kemenaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Ikut Resmikan Kiem, Ketua Komisi II DPRD Jabar: Rebana Metropolitan Harus Pro Pribumi

3. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4. Tidak menerima kartu prakerja dan bantuan subsidi gaji dari Kemnaker sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Untuk mengetahui bahwa PTK adalah calon penerima dan mekanisme pencairannya, berikut penjelasan dari Kemendikbud :

Baca Juga: Temuan Baru Positif Covid-19 Bermunculan, Pjs Bupati dan Kapolres Cianjur Serukan Perketat Prokes

- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiapPTK penerima BSU

- Bantuan disalurkan bertahap sampai akhir november

- PTK pada sekolah negeri/swasta mengakses info GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id bagi atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id bagi para dosen dan tenaga pendidik di PTN/PTS.

- Setelah mengakses link di atas, PTK akan menemukan informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank setiap PTK dan lokasi cabang bank penyalur.

Setelah sudah memastikan masuk dalam GTK atau PDDikti, PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU yaitu

Baca Juga: RSHS Bandung Mulai Kewalahan, DPRD Jabar Dukung Hotel Dijadikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

- SK penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Baca Juga: Semakin Seru! Jodha Akbar Hari Ini: Jodha Jelaskan Kepada Jalal Alasan Sembunyikan Kehamilannya

Setelah berkas-berkas tadi sudah siap, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU

- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa

- PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Total anggaran yang dialokasikan Kemendikbud untuk BSU tersebut ialah Rp3,66 triliun.

Nilai BSU untuk setiap PTK non PNS ialah Rp1,8 juga per orang. Setiap PTK berhak mendapat 1 kali BSU.

Data pribadi

Menurut Sekjen Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jabar, Rizki Safari Rakhmat, sejumlah guru honorer yang tergabung dalam organisasinya, telah berhasil mencairkan dana BSU tersebut.

"Ya, tinggal mengikuti cara-cara yang telah dijelaskan di buku saku upah Kemdikbud. Nanti akan mendapatkan buku tabungan dengan nomor rekening baru," kata Rizki kepada Literasi News.

Rekening itu dibuatkan oleh Kemendikbud. Ada beberapa bank pemerintah yang ditunjuk yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: Hendak Jual Handphone Curian, H Jadi Bulan bulanan Massa

"Setelah menerima buku tabungan, baru bisa dicairkan 3 hari kemudian begitu mendapat SPPn (Surat Perintah Penyaluran). Bisa ke bank yang bersangkutan atau via ATM," ujarnya.

Namun, ada yang disayangkan oleh Rizki yaitu soal bocornya data pribadi pada calon penerima. "Ini menyebar di grup-grup WA. Saat ini, ada sekitar 175.000 data pribadi yang bocor untuk salah satu rekening bank," tuturnya.

Data yang bocor tersebut sangat detil, mulai dari nama penerima, Nomor Induk Kependudukan, NUPTK, Nomor SK BSU, Nomor Rekening Bank.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pelanggaran Prokes Massa HRS di Bogor, Ridwan Kamil Siap Dipanggil Bareskrim Polri

"Bahkan, alamat rumah dan nama ibu kandung pun dimunculkan. Ini kan data yang sangat pribadi," kata Rizki.

Semestinya, tutur Rizki, data yang muncul cukup nama calon penerima, nama sekolah, dan lokasi sekolah.

"Kami berharap, untuk selanjutnya, data yang sangat pribadi tidak perlu dimunculkan. Semoga menjadi perhatian Kemendikbud dan pihak bank," pungkasnya. ***

 

Editor: Dipo Sasono

Tags

Terkini

Terpopuler