Mengenal Istilah Endemi, Epidemi, dan Pandemi, Berikut Penjelasannya

17 Maret 2022, 15:12 WIB
Mengenal Istilah Endemi, Epidemi, dan Pandemi, Berikut Penjelasannya. /Pixabay.com/18427938

Literasi News - Kini Negara Indonesia tengah diwacanakan dengan adanya perubahan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Yang mana masyarakat pun tengah diperkenalkan dengan beberapa istilah yang muncul dalam ilmu epidemiologi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), epidemiologi yaitu ilmu tentang penyebaran penyakit menular pada manusia dan faktor yang dapat mempengaruhi penyebaran itu.

Baca Juga: Pandemi dan Endemi Sebenarnya Hanya Beda Nama, Menkes: Penyakit dan Virusnya Tetap Ada

Lalu apa perbedaan antara endemi, epidemi, dan pandemi? Simak ulasan berikut.

• Endemi

Endemi adalah penyakit yang berjangkit di suatu daerah atau pada suatu golongan masyarakat.

Endemi merupakan keadaan penyakit yang biasa atau konstan dalam suatu area geografis tertentu.

Contoh penyakit endemi di Indonesia adalah demam berdarah dan malaria.

• Epidemi

Epidemi adalah penyakit menular yang berjangkit dengan cepat di daerah yang luas dan menimbulkan banyak korban.

Peningkatan angka penyakit di atas normal yang biasanya terjadi secara tiba-tiba pada populasi suatu di area geografis tertentu.

Contoh penyakit yang pernah menjadi epidemi adalah virus Ebola di Republik Demokratik Kongo (DRC) pada 2019, Avian Influenza/flu burung (H5N1) di Indonesia pada 2012, dan SARS di 2003.

Baca Juga: Kemenparekraf Tingkatkan Pengetahuan Akses Pembiayaan dan Pengelolaan Keuangan Pelaku Usaha Parekraf di Depok

• Pandemi

Pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak di mana-mana, meliputi daerah geografis yang luas.

Pandemi merupakan epidemi yang menyebar hampir di seluruh negara atau benua, biasanya mengenai banyak orang.

Contoh penyakit yang menjadi pandemi adalah Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Lalu kapan Negara Indonesia bisa berubah status dari pandemi menjadi endemi?

Dikutip dari laman akun Instagram @reisabrotoasmoro, peralihan status tersebut tidak bisa lepas dari jumlah kasus harian semakin menurun dan angka kematian serta tingkat keterisian Rumah Sakit yang rendah.

Kemudian, status pandemi merupakan deklarasi darurat yang dikeluarkan oleh WHO, maka izin pencabutannya pun harus berdasarkan keterangan WHO.

Maka hal yang bisa masyarakat lakukan agar pandemi bisa cepat mereda yaitu dengan menerapkan 5M, diantaranya mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.***

Editor: Zaenal Mutaqin

Tags

Terkini

Terpopuler